Berita Hindu Indonesia - Direktorat Jenderal Bimas Hindu baru saja mengeluarkan edaran penting yang harus diperhatikan oleh lembaga pendidikan agama dan keagamaan maupun lembaga keagamaan Hindu yang menginginkan mendapat Bantuan Pemerintah yang berada dibawah kendali Ditjen Bimas Hindu. Surat edaran dengan no DJ.V/ Dt.V.I/BA00 /526a/2015 tertanggal 29 Pebruari yang ditandatangani oleh Direktur Urusan Agama Hindu, Drs. I Wayan Budha, M.Pd. ditujukan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi U.p Kabid/Pembimas Hindu se Indonesia tersebut mengharuskan lembaga agama yang ingin mendapat bantuan harus sudah terdaftar di Ditjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI. Nantinya yang sudah terdaftar akan mendapatkan Tanda Daftar Yayasan / Lembaga yang dikeluarkan oleh Ditjen Bimas Hindu. Bagaimana tata cara mendaftarkan lembaga ?
Dalam edaran juga dilampirkan syarat - syarat yang harus dipenuhi oleh lembaga agama maupun lembaga pendidikan agama / keagamaan Hindu. Bagi Lembaga agama dan keagamaan Hindu :
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimas Hindu Kementerian Agama RI melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi u.p Kabid / Pembimas Hindu.
- Rekomendasi dari Kakanwil / Kabid / Pembimas Hindu Provinsi setempat.
- Surat Keputusan pembentukan lembaga.
- Susunan Pengurus lembaga
- Fotokopi KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara lembaga.
- Pas Foto Berwarana ukuran 4x6.
- Alamat sekretariat, no telp dan email lembaga.
- Masing - masing rangkap 3. Yang dua rangkap dikirim ke Dirjen Bimas Hindu dan yang satu rangkap di Kanwil Kemenag Provinsi.
Sedangkan bagi Yayasan Hindu berkas yang harus disiapkan adalah :
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimas Hindu Kementerian Agama RI melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi u.p Kabid / Pembimas Hindu.
- Rekomendasi dari Kakanwil / Kabid / Pembimas Hindu Provinsi.
- Foto Kopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan
- Foto Kopi Akta Notaris
- Foto kopi Surat Pengesahan Yayasan sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM
- Susunan pengurus yayasan.
- Surat Domisili Yayasan (asli)
- Foto Kopi NPWP
- Foto Kopi rekening Bank an. Yayasan
- Fotokopi KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara yayasan
- Pas Foto Berwarana ukuran 4x6.
- Alamat sekretariat, no telp dan email yayasan.
- Masing - masing rangkap 3. Yang dua rangkap dikirim ke Dirjen Bimas Hindu dan yang satu rangkap di Kanwil Kemenag Provinsi.
Nah, persyaratan itulah yang harus disiapkan bila Lembaga atau Yayasan Hindu ingin mendapatkan Bantuan Pemerintah dari Ditjen Bimas Hindu. Yang terpenting lagi setelah terdaftar di Ditjen Bimas Hindu, maka lembaga atau yayasan harus mengajukan proposal pengajuan bantuan. Proposal ini harus diajukan setidaknya 1 tahun sebelum anggaran berjalan. Misalnya Bantuan untuk tahun 2016 ini maka proposal yang diverifikasi adalah yang masuk sebelum tahun 2016. Dan jangan lupa setiap proposal yang dikirim harus sudah mendapat rekomendasi dari Kakanwil Kemenag Provinsi / Kabid / Pembimas / Kakan Kemenag Kabupaten/Kota.