Berita Hindu Indonesia

Media Informasi Terkini Masyarakat Hindu Indonesia

Iklan Leo Shop

Pasang iklan disini

TWITTER

Powered by Blogger.

Hubungan Seks dan Hamil di Luar Nikah Menurut Hindu

On 11:10 AM with No comments



Berita Hindu Indonesia - Kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi yang makin menggila dewasa ini tentu saja membawa dampak yang serius terhadap perilaku pergaulan manusia di semua tataran usia. Tak peduli anak - anak, remaja atau pun usia dewasa sudah terlalu dimanjakan oleh hiruk pikuk informasi yang positif maupun negatif. Fenomena - fenomena negatif pun bermunculan di masyarakat kita. Penyalahgunaan narkoba, hubungan seks dan hamil di luar nikah, tindak kriminal seks oleh anak di bawah umur, penyimpangan perilaku seksual, perselingkuhan dan berbagai fenomena mengenaskan lainnya sebagai dampak kemudahan masyarakat menikmati konten dunia informasi semakin tak terelakkan. Ujung - ujungnya yang diperoleh adalah penyesalan dikemudian hari akibat kegagapan dan kesalahan dalam mencerna euforia keterbukaan informasi yang tanpa diimbangi dengan pemahaman agama yang cukup sebagai benteng atau filter terakhir umat manusia dalam mengendalikan pikirannya. 

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana agama Hindu menyikapi perilaku seks bebas yang sudah terlanjur dilakukan oleh pemeluknya ? Bagaimanakah jika sampai hamil di luar nikah ?
Pastinya semua agama melarang keras pemeluknya untuk melakukan hubungan seks di luar nikah.

Bagi agama Hindu dikenal ajaran Trikaya Parisudha tentang Kayika, yang disebut: “tan paradara”. Pengertian tan paradara ini jika dimaknai secara luas bisa diartikan bersentuhan seks, berhubungan seks, bahkan menghayalkan seks dengan wanita / lelaki yang bukan pasangan sahnya.
Kitab suci Hindu seperti Manawadharmasastra, Sarasamuscaya, dan Parasaradharmasastra banyak menjelaskan bahwa berhubungan seks haruslah senantiasa dianggap sebagai hal yang suci yang hanya diperkenankan setelah melalui proses pawiwahan / perkawinan.

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) sebagai majelis tertinggi umat Hindu Indonesia pada tahun 1983 pernah menerbitkan dan mengesahkan Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek - aspek Agama Hindu sebagai hasil dari Seminar Kesatuan Tafsir. Salah satu diantaranya yang disahkan adalah tentang Catur Cuntaka atau keadaan tidak suci menurut pandangan agama Hindu . Salah satunya adalah yang terkait dengan masalah hubungan seks di luar nikah / pawiwahan. Dalam Kesatuan Tafsir itu disebutkan bahwa :
  1. Wanita hamil tanpa beakaon dan “memitra ngalang” (kumpul kebo), yang kena cuntaka adalah wanita itu sendiri beserta kamar tidurnya. Cuntaka ini berakhir bila dia dinikahkan dalam upacara pawiwahan.
  2. Anak yang lahir dari kehamilan sebelum pawiwahan (panak dia-diu), yang kena cuntaka: si wanita (ibu), anak, dan rumah yang ditempatinya. Cuntaka ini berakhir bila anak itu ada yang “memeras” yaitu disyahkan sebagai anak dengan upacara tertentu.
Pertanyaannya adalah bagaimana mengenai si lelaki pasangan / kumpul kebonya apakah terkena cuntaka juga? Kenapa kok hanya sang wanita dan anak hasil hubungan gelapnya saja yang dianggap cuntaka? Secara eksplisit kesatuan tafsir tidak mengatur, tetapi dosa atas perbuatan paradara jelas disebutkan dalam Sarasamuscaya. Selain itu pawiwahan yang menyimpang dari ajaran agama juga dinyatakan sebagai dosa yang disebutkan dalam Manawadharmasastra dan Parasaradharmasastra. 

Bagaimana jika terjadi kehamilan diluar nikah ? apa yang harus dilakukan menurut agama Hindu ? Jika terlanjur hamil sebelum menikah, harus dilanjutkan dengan upcara pernikahan, dan ketika sang anak sudah lahir, perlu dilaksanakan upacara meperas bersamaan dengan upacara tiga bulanan.

Dan satu hal lagi yang perlu diketahui oleh umat Hindu Indonesia bahwa dari 125 mantram penglukatan yang ada, tidak satu pun yang dapat digunakan untuk nglukat dosa selingkuh. Maka itu, siap-siaplah bagi mereka yang doyan selingkuh untuk menyambut kehidupan mendatang menjadi makhluk yang mempunyai kelas paling rendah. Masih mau melakukan hubungan seks dan hamil di luar nikah ?

( Sumber: www.phdi.or.id )


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
Comments
0 Comments