Berita Hindu Indonesia . Umat Hindu di Kota Medan ramai - ramai memprotes penjualan Kuil Hindu Jaya Singgamma Kali yang berada di Jalan Juanda/Kebun Sayur, Lingkungan 5 Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maiumun. Informasi yang didapat beritahindu.com di lapangan, kabarnya kuil tersebut telah dijual oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tempat berdirinya kuil tersebut ke sebuah pengembang (developer) di Medan. hal itu tentunya memicu gelombang protes dari umat Hindu di Kota Medan dan sekitarnya. Pasalnya umat meyakini bahwa tanah tersebut telah dihiibahkan oleh pemiliknya untuk didirikan sebuah kuil di lahan tersebut. Puncaknya beberapa waktu yang lalu ketika pihak pembeli akan melakukan penggusuran terhadap bangunan kuil yang masih dipakai oleh umat Hindu dalam menjalankan ritualnya menimbulkan protes dan gelombang aksi dari umat Hindu di wilayah tersebut. Hal ini tentu saja menimbulkan keresahan umat Hindu yang menyungsung Kuil Jaya Singgamma Kali
Cerita bermula dari penghibahan sebidang tanah oleh seorang warga. Kemudian atas persetujuan ahli waris pada saat itu, warga membangun kuil Jaya Singgamma Kali. Menurut warga, pihak developer atau pihak manapun tak berhak melakukan penggusuran rumah ibadah tersebut. Pasalnya, tanah dan Kuil Jaya Singgamma Kali itu sudah dibangun sejak tahun 1960 atau 56 tahun yang lalu dan sudah terdaftar di Kementerian Agama RI dengan no tanda daftar H.II /5/21/ H. 1984 tanggal 30 April 1984.
"Kami sangat tahu persis sejarah kuil ini. Kami tidak akan pernah setuju kalau rumah ibadah ini di rubuhkan. Mau kemana kami sembahyang," teriak warga sekitar kuil Jaya Manggamma Kali.
Kasus penjualan kuil ini sekarang sedang ditangani Polresta Medan atas laporan Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Medan. Harapan dari PHDI kepolisian agar segera mengusut dan menyelesaikan kasus ini agar tidak meresahkan umat Hindu di Kota Medan.
Sementara itu dari sumber beritahindu.com yang tidak mau disebutkan namanya, Kuil telah dipindahtangankan oleh salah satu ahli waris dengan harga 80 jutaan. Pengembang yang melihat potensi keuntungan di depan mata tentu saja langsung tertarik. Hanya saja yang mengherankan bagaimana proses jual beli tersebut bisa terjadi. Diduga ahli waris yang memperjualbelikan tersebut telah memanipulasi data guna penerbitan sertifikat baru atas hak kepemilikan tanah seluas 285 m2 tersebut. Kabarnya juga umat Hindu Medan bersedia mengembalikan uang yang telah dibayarkan pengembang ke penjual tanah itu. Namun pihak pengembang menolak dan lebih memilih mengganti membangunkan kuil dengan nama yang sama di lokasi yang lain. hal tersebut tentunya ditolak mentah - mentah oleh umat Hindu sekitar kuil.
Kejadian penjualan tanah Kuil ini adalah salah satu contoh masih lemahnya pemahaman umat Hindu atas pentingnya sertifikasi tanah tempat ibadah Hindu di Indonesia. Peristiwa semacam ini sudah berulangkali terjadi yang biasanya akar masalhnya adalah legalitas kepemilikan tanah tempat ibadah yang dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya untuk mengurus proses sertifikasi tanahnya. Ibarat bom waktu, pada saat meledak barulah akan menimbulkan konflik yang panjang dan berujung pada kekalahan umat Hindu karena tiadanya bukti kepemilikan yang sah atas tanah Pura. Kalau sudah demikian, yang terj di adalah penyesalan kemudian dari umat Hindu karena tempat ibadahnya telah berubah fungsi menjadi ruko, hotel, mall atau bangunan lain yang dianggap pengembang bisa mendatangkan keuntungan yang berlimpah.