Berita Hindu Indonesia

Media Informasi Terkini Masyarakat Hindu Indonesia

Iklan Leo Shop

Pasang iklan disini

TWITTER

Powered by Blogger.

Kementerian Agama Terbitkan Izin Pendirian Pasraman Formal dan Non Formal

On 3:35 PM with No comments

Berita Hindu Indonesia - Kementerian Agama RI melalui Ditjen Bimas Hindu hingga berita ini diturunkan Jumat, 26 Agustus 2016 sudah menerbitkan lebih dari 10 izin pendirian dan operasional pasraman formal maupun non formal sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu serta meningkatkan peran serta masyarakat untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan nilai-nilai Agama Hindu.




Terbitnya Peraturan Menteri Agama No 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu tentunya disambut baik oleh banyak elemen masyarakat, khususnya guru-guru agama Hindu. Dalam konsideran PMA disebutkan bahwa dalam rangka membentuk masyarakat Hindu yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan dalam bidang agama Hindu serta berkualitas dan berdaya saing, maka dibutuhkan Pendidikan Keagamaan Hindu, baik formal maupun non formal dalam wadah Pasraman.

Pasraman Formal dibagi menjadi 5 tingkatan yaitu, Pratama Widya Pasraman ( TK/PAUD), Adi Widya Pasraman ( SD ), Madyama Widya Pasraman ( SMP ), Utama Widya Pasraman ( SMA ) dan Maha Widya Pasraman ( Perguruan Tinggi ). Sedangkan Pasraman Non Formal berbentuk Pesantian dan Aguron - Guron.

Ditjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI sepertinya tak mau kehilangan momentum dengan bergerak cepat membentuk tim visitasi yang disebar ke beberapa provinsi se Indonesia. Tim visitasi tersebut bertugas memverikasi kesiapan dari Pasraman yang sudah mengajukan proposal pendiriannya ke Ditjen Bimas Hindu. 

Informasi yang kami terima dari sumber di Ditjen Bimas Hindu mengatakan bahwa sudah lebih dari 12 Surat Keputusan Dirjen Bimas Hindu yang sudah ditandatangani Direktur Jenderal Bimas Hindu, Prof. I Ketut Widnya. Pasraman - pasraman yang sudah terbit izin pendiriannya tersebar di beberapa provinsi yaitu DIY, Bali, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Papua dan Nusa Tenggara Timur. Kebanyakn yang sudah disetujui pada tingkatan Pratama Widya Pasraman ( TK/PAUD).

Berikut daftar Pasraman Formal yang sudah mendapat izin pendirian dan operasional dari Kementerian Agama RI :

1. Adi Widya Pasraman Sutasoma, Nabire, Provinsi Papua.
2. Pratama Widya Pasraman Dwitawana Saraswati, Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
3. Adi Widya Pasraman Rsi Markandya Taro, Gianyar Bali.
4. Madyama Widya Pasraman Rsi Markandya Taro, Gianyar Bali.
5. Pratama Widya Pasraman Rsi Markandya Taro, Gianyar Bali
6. Pratama Widya Pasraman Dharma Sastra, Kab. Seram Bagian Timur, Prov. Maluku.
7. Adi Widya Pasraman Guna Dharma, Kab. Banggai, Prov. Sulawesi Tengah.
8. Pratama Widya Pasraman Satya Mitra, Kab. Boolang Mongondow, Prov. Sulawesi Utara.
9. Pratama Widya Pasraman Kumara Siddhi, Kab. Gunungkidul, DIY.
10. Pratama Widya Pasraman Saraswati, Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Daftar Pasraman Non Formal yang sudah mendapat izin pendirian dan operasinal dari Kementerian Agama RI :

1. Pesantian Werdhi Sentana, Taro, Gianyar Bali.
2. Pesantian Wiweka Nandha, Karangasem, Bali.
3. Pesantian Widya Santi, Kab. Gunungkidul, Yogyakarta.

Izin pendirian dan operasinal diberikan kepada pasraman - pasraman tersebut untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan untuk selanjutnya akan dilakukan peninjauan kembali.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
Comments
0 Comments