Berita Hindu Indonesia

Media Informasi Terkini Masyarakat Hindu Indonesia

Iklan Leo Shop

Pasang iklan disini

TWITTER

Powered by Blogger.

Tata Cara Pendaftaran Lembaga Pasraman Formal & Non Formal

On 11:01 AM with No comments

Berita Hindu Indonesia -  Ditjen Bimas Hindu Kementerian Agama Hindu RI membuka pintu pendirian Pasraman Formal dan non Formal. Umat Hindu di seluruh Indonesia bisa mengajukan permohonan pendirian dan operasional Pasraman Formal dan Non Formal. Namun demikian sebelum melangkah ke permohonan izin pendirian dan operasional, maka sesuai Surat Dirjen Bimas Hindu nomor : DJ.V/Dt.V.I/BA.00/526.a/2016 tentang Pendaftaran Lembaga di seluruh Indonesia, maka semua Lembaga Pasraman wajib hukumnya didaftarkan lembaganya terlebih dahulu untuk mendapatkan Tanda Daftar Yayasan/Lembaga dan selanjutnya baru dimohonkan izin pendirian dan operasional Pasraman Formal dan Non Formal. Dalam izin pendirian dan operasional tersebut akan diberikan Nomor Statistik Pasraman (NSP). yang dikeluarkan dari Ditjen Bimas Hindu Kementerian Agama Hindu RI.

Tata Cara Pendaftaran Lembaga Pasraman Formal & Non Formal


Adapun Persyaratan Pendaftaran Lembaga dan Permohonan Izin Pendirian dan Operasional Pasraman Formal maupun non Formal adalah sebagai berikut :
  1. Surat Permohonan Kepada Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI
  2. Rekomendasi Pembimas Hindu 
  3. SK Yayasan 
  4. ADRT Yayasan dan SK Menteri Hukum dan HAM.
  5. Surat Pernyataan Yayasan
  6. Surat Penguasaan Tanah atau Pernyataan Guna Pakai Gedung/Tanah
  7. Susunan Pengurus Lembaga
  8. Profil Pasraman
  9. Domisili Pasraman
  10. Susunan Kurikulum
  11. Alamat Sekretariat, Telepon dan Email
  12. Pas Foto Ketua Ukuran 4x6 (berwarna)
  13. Foto Copy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  14. Data Siswa Pasraman
Proses pendaftaran adalah sebagai berikut:

  1. Setelah lembaga memiliki Tanda Daftar Yayasan/Lembaga dari Ditjen Bimas Hindu, maka pemohon izin bisa mengajukan proposal pendirian dan operasioanal Pasraman Formal dan Non Formal yang ditujukan ke Dirjen Bimas Hindu kementerian Agama RI.
  2. Proposal masuk akan diverivikasi dan selanjutnya bagi yang memenuhi syarat administratif akan dilakukan visitasi ke lokasi.
  3. Hasil visitasi akan menentukan layak atau tidaknya diterbitkan Izin pendirian dan Operasional Pasraman.
Pasraman Formal terdiri dari tingkat Pratama Widya Pasraman (PAUD/TK), Adi Widya Pasraman (SD), Madyama Widya pasraman (SMP, Utama Widya Pasraman (SMA) dan Maha Widya pasraman (Universitas). Sedangkan Pasraman Non Formal bisa berbentuk Pesantian, Sad Dharma dan lain sebaganya.




Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
Comments
0 Comments