Berita Hindu Indonesia

Media Informasi Terkini Masyarakat Hindu Indonesia

Iklan Leo Shop

Pasang iklan disini

TWITTER

Powered by Blogger.

Perguruan Tinggi Agama Negeri Dilarang Pungut Uang Pangkal

On 12:58 AM with No comments


Perguruan Tinggi Agama Negeri Dilarang Pungut Uang Pangkal

Berita Hindu Indonesia - Kementerian Agama RI telah merilis Keputusan Menteri Agama No 289 Tahun 2016 tentang Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2016 - 2017. Dikutip dari website Kemenag RI, dalam KMA tersebut diatur besaran uang kuliah tunggal di berbagai Perguruan Tinggi Agama Negeri di bawah naungan Kementerian Agama. Selain itu yang paling penting lagi, Menteri Agama melalui KMA ini dengan tegas melarang Perguruan Tinggi Agama Negeri melakukan pungutan uang pangkal maupun pungutan lainnya selain uang kuliah tunggal yang sudah ditetapkannya. Dengan demikian mahasiswa baru Perguruan Tinggi Agama Negeri hanya akan membayar Uang Kuliah Tunggal saja dan ini tentu akan meringankan beban mahasiswa baru.


Khusus di Perguruan Tinggi Agama Hindu, besaran uang kuliah tunggal dalam KMA ini dibagi menjadi 3 kelompok. Nantinya Perguruan Tinggi Agama yang akan mengelompokkan kategori mahasiswa yang layak di kelompok 1, 2 ataupun 3. Penentuan tersebut didasarkan pada kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa ataupun pihak lain yang membiayai mahasiswa tersebut. Kelompok 1 adalah kelompok mahasiswa yang mendapat beban uang kuliah paling ringan. Dengan tegas pula Menteri Agama mewajibkan mahasiswa yang masuk di kelompok 1 minimal 5 persen dari kapasitas daya tampung masing - masing perguruan tinggi.

Hindu saat ini memiliki 4 Perguruan Tinggi Agama Negeri, yaitu Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Tampung Penyang Palangka Raya, STAHN Gde Pudja Mataram dan yang baru diresmikan operasionalnya oleh Menteri Agama di tahun 2016 ini STAHN Mpu Kuturan Singaraja. 

Perguruan Tinggi Agama Negeri Dilarang Pungut Uang Pangkal
Perguruan Tinggi Agama Negeri Dilarang Pungut Uang Pangkal

Besaran Uang Kuliah Tunggal di Perguruan Tinggi Agama Hindu Negeri dibagi menjadi 3 kelompok yaitu kelompok 1 Rp. 400 ribu rupiah, kelompok 2 Rp. 600 ribu rupiah dan kelompok 3 Rp. 950.000 rupiah. Artinya mahasiswa baru wajib membayar UKT sesuai dengan pengelompokkan yang sudah ditetapkan oleh PTAH masing - masing di setiap awal semester. Misalnya mahasiswa tersebut ditetapkan masuk di kelompok 1 maka besaran Uang Kuliah Tunggal yang dibayarkan Rp. 400 ribu di awal semester 1, maka pada awal semester selanjutnya mahasiswa juga akan membayar UKT dengan jumlah yang sama.




Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
Comments
0 Comments